Bambang Haryo Soekartono, anggota DPR RI dan pakar transportasi nasional, menyoroti penetapan pemilik dan nakhoda KM Tiga Putra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal di Bengkulu. Menurutnya, penanganan kasus ini seharusnya mengikuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dia menegaskan bahwa izin pelayaran kapal tersebut tidak diperbaharui sejak 2021, sehingga kelegalitasan operasionalnya dipertanyakan.
Bambang menyatakan bahwa masalah perizinan berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan pelayaran seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan, bukan polisi. Proses hukum dalam kecelakaan laut harus dimulai dengan penyidikan dari PPNS Kementerian Perhubungan dan KNKT sebelum dilimpahkan ke kepolisian jika terbukti ada unsur pidana.
Ia menekankan bahwa transportasi laut tunduk pada prinsip lex specialis, di mana hukum yang berlaku adalah yang secara khusus sesuai dengan undang-undang pelayaran. Bambang berharap agar Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan dapat berperan lebih aktif sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa melibatkan kepolisian sebelum hasil penyidikan teknis jelas.
Sebagai Senior Investigator KNKT, Bambang Haryo mengingatkan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa melanggar prosedur hukum. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku tanpa tergesa-gesa dalam melibatkan pihak kepolisian sebelum hasil penyidikan teknis selesai dan hasilnya jelas.