Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diusulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini ditujukan untuk jutaan pekerja bergaji rendah yang menerima pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini setelah rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara. Tujuan dari bantuan subsidi tersebut adalah untuk memperkuat daya beli masyarakat dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang terjadi tahun ini.
Dalam program ini, bantuan senilai Rp300 ribu per bulan akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang gajinya berada di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan penyaluran akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini juga melibatkan 565 ribu guru honorer yang juga akan menerima bantuan serupa.
Langkah cepat pemerintah dalam meluncurkan program BSU sebagai stimulus ekonomi merupakan respons terhadap risiko ekonomi global yang dapat mempengaruhi daya beli keluarga kelas pekerja. Pemerintah memilih BSU sebagai stimulus ekonomi setelah mengalami kendala dalam pelaksanaan rencana diskon listrik yang sebelumnya direncanakan.
Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun ini telah disetujui oleh pemerintah dan didorong langsung oleh Prabowo Subianto.