Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan koordinasi lintas kementerian, menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum di sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers yang dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. Pencabutan izin dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat, dan hanya PT Gag Nikel yang memenuhi persyaratan teknis dan hukum untuk beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam reformasi tata kelola pertambangan, menjamin investasi yang berkelanjutan serta perlindungan lingkungan. Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, dengan audit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri. Tujuan dari langkah tersebut adalah untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan konservasi sambil memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Pencabutan izin ini merupakan hasil dari konsultasi langsung dengan otoritas setempat, seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat, menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah tanpa menyalahkan pihak lain. Dengan adanya tindakan nyata dan berdasarkan data yang akurat, pemerintah fokus pada penyelesaian yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Pencabutan izin usaha pertambangan ini adalah langkah positif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan.