Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (9/6). Kabar ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam di tingkat nasional, bukan hanya dalam satu wilayah secara tiba-tiba. Menurut Prasetyo, tindakan ini merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan pemerintah sejak awal tahun. Kebijakan ini bersinergi dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan pada bulan Januari terkait dengan penertiban kawasan hutan, termasuk dalam ranah usaha pertambangan. Kasus IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah yang lebih besar sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pengambilan keputusan untuk mencabut IUP dilakukan setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan para pejabat terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pengguna media sosial, yang telah membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang sesungguhnya.
Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat: Penertiban Januari
