Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada hari Senin. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional.
Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah tindakan spontan, melainkan kelanjutan dari inisiatif strategis yang telah dimulai sejak awal tahun ini. Presiden Prabowo telah meratifikasi beberapa perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo melakukan pertemuan tertutup dengan para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data.
Prasetyo juga mengungkapkan apresiasi pemerintah terhadap masyarakat, terutama aktivis media sosial, yang telah aktif memberikan wawasan dan informasi. Dia mengakui peran penting kesadaran masyarakat dalam membentuk kebijakan berbasis data dan fakta.
Masyarakat dihimbau agar tetap kritis dan waspada ketika menerima informasi publik serta berhati-hati dalam mencari kebenaran objektif di lapangan. Masyarakat juga diucapkan terima kasih atas umpan balik dan informasi yang telah diberikan kepada pemerintah.
Dengan keputusan ini, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia. Keputusan ini juga memperkuat upaya pemerintah dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.