Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
Pertama, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa.
Kedua, perlu dilakukan audit belanja pegawai untuk mendeteksi pembayaran yang tidak wajar. Review atas kelebihan belanja pegawai termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD per semester, serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran tidak wajar menjadi hal penting.
Ketiga, Pemkab harus segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan.
Selain itu, utang belanja daerah yang menumpuk perlu dituntaskan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.
Source link