Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kebijakan pembebasan pungutan kepada pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang telah mendapatkan izin selama tahun 2025. Hal ini menjadi langkah positif dalam mendukung perkembangan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pungutan sebesar 0 persen akan berlaku untuk tahun 2025, dengan rencana kenaikan bertahap di tahun berikutnya.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik kebijakan tersebut sebagai dukungan regulator terhadap industri aset digital di Indonesia. Selain itu, ia juga mengapresiasi rencana OJK untuk mengeluarkan regulasi mengenai Initial Coin Offering (ICO) dalam sektor kripto. Menurut Calvin, regulasi ICO akan memberikan peluang baru bagi proyek-proyek kripto lokal untuk tumbuh di pasar domestik. Hal ini diharapkan dapat menguatkan daya saing exchange dan pelaku industri kripto lokal, serta memberikan manfaat ekonomi nyata dari aktivitas kripto di Indonesia.
Regulasi ICO yang sedang disusun oleh OJK akan mencakup semua aspek, mulai dari penerbitan token hingga perlindungan investor. Meskipun menjunjung tinggi kepatuhan dan tata kelola yang ketat, OJK juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak akan menghambat perkembangan industri. Hal ini sejalan dengan tren pertumbuhan industri kripto di Indonesia yang terus meningkat, menandakan bahwa pasar kripto Indonesia sedang dalam fase ekspansi yang menjanjikan. Dengan regulasi yang tepat, seperti pengaturan ICO, diharapkan dapat semakin mendukung momentum positif ini.





