Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan kearifan dan kebijaksanaan dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dianggap sebagai respons cepat terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Politisi Fahri Hamzah menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan kemampuan Prabowo dalam membaca sinyal kuat untuk mengakhiri perpecahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar menjelang perayaan 17 Agustus 2025. Menurut Fahri, keputusan Presiden ini merupakan kabar gembira di tengah upaya segelintir pihak yang mencoba memecah belah bangsa. Fahri berharap langkah tersebut dapat menjadi ikhtiar untuk menyatukan kembali bangsa. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertulis dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725. Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif

