Kisah Raja Gula RI: Kejayaannya Runtuh dalam Semalam

by -305 Views

Indonesia memiliki potensi besar dalam industri gula, terutama dalam produksi dan ekspor tebu, yang ditunjukkan oleh kejayaan perusahaan gula Oei Tiong Ham Concern (OTHC) asal Semarang. OTHC, yang didirikan oleh pengusaha Tionghoa Oei Tiong Ham pada tahun 1893, sukses mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton, mengalahkan perusahaan Barat pada periode 1911-1912. OTHC bahkan menguasai 60% pasar gula di Hindia Belanda pada saat itu. Oei Tiong Ham dikenal memiliki kekayaan besar hingga 200 juta gulden pada masanya.

Namun, setelah kematian Oei Tiong Ham pada tahun 1942, OTHC mengalami berbagai masalah yang menyebabkan kebangkrutan perusahaan dalam waktu singkat. Para pewaris OTHC mengajukan tuntutan ke pengadilan Belanda terkait uang deposito yang disimpan ke De Javasche Bank sebelum Perang Dunia II. Mereka ingin uang itu kembali untuk membangun pabrik gula, namun pemerintah Indonesia hendak menggunakan uang tersebut untuk kepentingan ekonomi. Keputusan pengadilan Belanda mengharuskan pemerintah mengembalikan uang deposito itu, tetapi hal ini memicu serangkaian peristiwa yang berujung pada kehancuran kerajaan bisnis OTHC.

Pada tahun 1961, pengadilan Semarang memanggil pemilik saham Kian Gwan, bagian penting dari OTHC, untuk menjalani sidang ekonomi terkait pelanggaran peraturan valuta asing. Tanpa pembelaan karena kebanyakan pewaris tinggal di luar negeri, pengadilan memutuskan OTHC bersalah dan semua aset, termasuk harta warisan Oei Tiong Ham, disita oleh negara. Aset ini kemudian digunakan sebagai modal pendirian BUMN tebu PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada 1964, yang mengakhiri jejak bisnis OTHC yang pernah megah selama masa kolonial.

Setelah pengambilalihan oleh negara, keberadaan OTHC pun tenggelam begitu saja. Jejak bisnis konglomerasi besar itu lenyap, demikian pula keturunan Oei Tiong Ham. Hanya tinggal sejarah dan pelajaran berharga yang bisa diambil dari kejatuhan kerajaan bisnis gula dunia dari Indonesia tersebut.

Source link