Pemerintah Indonesia, melalui Wakil Menteri Pemukiman dan Wilayah Pemukiman (PKP RI) Fahri Hamzah, sedang mempersiapkan kebijakan untuk menormalkan harga tanah guna membuat perumahan lebih terjangkau bagi masyarakat berpendapatan rendah. Menurut Fahri, biaya perumahan yang tinggi bukan disebabkan oleh konstruksi atau teknologi, tetapi karena harga tanah yang tidak rasional. Oleh karena itu, harga tanah harus dikendalikan oleh pemerintah. Ini sejalan dengan yang Presiden sampaikan, bahwa kita harus menerapkan Pasal 33 UUD 1945. Kontrol harga tanah adalah kunci untuk mencapai keterjangkauan. Fahri juga mengusulkan konsep sewa tanah jangka panjang dari pemerintah dengan biaya nol. Dia menunjukkan bahwa contoh seperti proyek perumahan pilot oleh Semen Indonesia Group hanya memakan biaya Rp 50 juta. Mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) 2019-2023, Paulus Totok Lusida, menambahkan bahwa mencapai Program 3 Juta Rumah Pemerintah memerlukan kerja sama erat antara pemerintah sebagai pengatur, pengembang, bank, dan masyarakat. Selain itu, Prayudi, Staf Ahli Senior di Kantor Komunikasi Presiden (PCO), menekankan bahwa Program 3 Juta Rumah merupakan salah satu prioritas paling vital dari pemerintahan saat ini. Ini dikarenakan sekitar 35 persen dari penduduk kita masih tinggal di rumah yang tidak layak. Pemerintahan Presiden Prabowo berkomitmen untuk memberikan kemakmuran bagi semua lapisan masyarakat. Anggaran nasional kita diarahkan kepada dasar piramida sosioekonomi, yang diwujudkan melalui program andalan, kebijakan strategis, dan inisiatif dampak cepat seperti makanan bergizi gratis, Program 3 Juta Rumah, renovasi sekolah, pemeriksaan kesehatan gratis, dan lainnya. Setiap rupiah uang publik dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk manfaat nyata.
Government’s Plan to Normalize Land Prices for Affordable Housing

