Medan Eksekusi Aset KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan: Penjelasan dan Solusi

by -472 Views

Pengadilan Negeri Medan telah melaksanakan eksekusi terhadap aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain, namun telah dimutuskan untuk dimiliki oleh PT KAI melalui proses pengadilan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada hari Selasa (9/9/2025).

Sebelum pelaksanaan eksekusi, KAI Divisi Regional I Sumatera Utara berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai eksekusi. Akhirnya, pihak terkait menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.

Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m² menjadi aset pertama yang dieksekusi. Sedangkan aset kedua adalah Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26, dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².

Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin menyatakan komitmen KAI untuk melindungi dan mengelola aset negara dengan baik demi kepentingan bangsa dan negara. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang dikelola sepenuhnya oleh KAI, dan pemanfaatannya harus melalui perjanjian kerja sama yang sah.

Dalam menangani perkara aset, KAI Divre I Sumut selalu mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis, dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku.

Source link