Soendari Buronan Kasus Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap Blitar

by -259 Views

Setelah menghilang dalam daftar buronan untuk waktu yang lama, terpidana atas kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya, Soendari, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Blitar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/9/2025) di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, mengungkapkan bahwa proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari terpidana. Soendari bahkan mencoba menghalangi petugas dengan melepaskan pakaiannya sambil berteriak menolak eksekusi.

Setelah penangkapan, Soendari dibawa ke ruang tahanan Kejari Blitar untuk proses administratif. Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, ia langsung dieksekusi ke Rutan Perempuan Klas IIA Porong, Kabupaten Sidoarjo, oleh tim dari Kejari Surabaya.

Awal mula kasus korupsi yang menjerat Soendari berasal dari penguasaan ilegal atas lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254. Lahan tersebut merupakan aset resmi pemerintah kota sejak 1926, digunakan sebagai kantor Kelurahan Rangkah sebelumnya.

Pada tahun 2003, Soendari membuat peta bidang atas tanah tersebut tanpa dasar hukum kepemilikan. Dia kemudian menjual lahan itu kepada pihak lain pada 2014 dengan nilai lebih dari Rp2 miliar, tindakan yang dianggap melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Penangkapan Soendari memberikan gambaran tentang komitmen aparat penegak hukum dalam mengejar pelaku tindak pidana korupsi yang berusaha melarikan diri dari hukum. Seruan pun ditegaskan oleh Kajari Ajie Prasetya, bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan dan mereka akan terus dikejar hingga dieksekusi.

Source link