Eddy Tansil, koruptor terbesar Indonesia yang melarikan diri setelah melakukan suap kepada sipir penjara, masih menjadi misteri besar hingga saat ini. Dalam sejarahnya, Eddy Tansil telah divonis 20 tahun penjara pada 1996 karena merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Pada awal 1990-an, namanya mulai dikenal setelah mendirikan perusahaan petrokimia, PT Golden Key Group. Eddy Tansil sebelumnya dikenal sebagai pengusaha yang sukses sejak 1970-an dengan bisnis jual-beli becak, perakitan sepeda motor, hingga pabrik bir untuk diekspor ke China.
Dana pinjaman sebesar Rp1,3 triliun yang dia terima melalui Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) menimbulkan dugaan penggunaan untuk kepentingan pribadi bukan usaha. Setelah proses persidangan, Eddy Tansil akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, hanya 1,5 tahun sejak ditahan, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dari LP Cipinang pada 6 Mei 1996.
Meskipun pemerintah telah berusaha melacak keberadaannya dengan meminta bantuan 179 negara dan Interpol, Eddy Tansil tetap tidak pernah ditemukan. Sejak itu, Eddy Tansil masih terdaftar sebagai buronan Interpol. Kini, setelah 29 tahun melarikan diri, keberadaan dan status hidupnya masih menjadi tanda tanya besar. Selama ini, upaya pengejaran dan penemuan Eddy Tansil terus dilakukan namun hingga kini belum membuahkan hasil.





