Pada hari ini, 57 tahun yang lalu, dua warga negara Indonesia, Usman Janatin dan Harun Thohir, meninggal di tiang gantung di Penjara Changi, Singapura. Hal ini terjadi setelah ledakan besar pada 10 Maret 1965 yang mengguncang Singapura pada masa itu. Usman dan Harun adalah anggota Korps Komando Operasi (KKO) TNI Angkatan Laut yang ikut berperan dalam Konfrontasi Indonesia-Malaysia di tahun 1962. Presiden Soekarno menentang pembentukan Federasi Malaysia yang dianggap sebagai penjajahan baru dan mengancam kedaulatan Indonesia, sehingga dia memerintahkan operasi militer dan sabotase di Singapura, yang saat itu merupakan bagian dari Federasi Malaysia. Usman, Harun, dan Gani bin Arup diberi tugas untuk meledakkan Macdonald House di Singapura pada 10 Maret 1965. Akibatnya, gedung tersebut hancur dan menewaskan tiga orang serta melukai 33 lainnya. Setelah menjalankan misi tersebut, Usman dan Harun tertangkap oleh aparat Singapura dan dijatuhi hukuman mati pada 20 Oktober 1966. Meskipun pemerintah Indonesia berusaha mendapatkan grasi, upaya tersebut sia-sia dan akhirnya Usman dan Harun digantung pada 17 Oktober 1968. Mereka kemudian diangkat sebagai pahlawan nasional dan dikenang di Indonesia, meskipun di Singapura mereka dianggap sebagai pelaku teror. Hubungan antara kedua negara membaik setelah Presiden Singapura Lee Kuan Yew berkunjung ke makam Usman dan Harun pada 1973. Meskipun begitu, terdapat protes dari Singapura ketika TNI AL ingin menamai kapal perangnya dengan Usman-Harun pada tahun 2014.
Saat 2 WNI Dihukum Mati: Ledakan Jantung Kota di Negara Tetangga





