Tangkap Bos Narkoba Terbesar RI: Hukuman Mati!

by -135 Views

Sebuah tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Interpol telah berhasil menangkap Dewi Astutik, seorang gembong narkoba internasional, di Kamboja. Dewi Astutik, yang dikenal sebagai “mami”, telah menyuplai barang terlarang ke berbagai negara termasuk Indonesia, Laos, Hong Kong, Korea Selatan, Brasil, dan Ethiopia. Dalam kasus ini, ia berpotensi untuk dihukum mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejarah mencatat bahwa hukuman mati memang diterapkan bagi gembong narkoba di Indonesia. Salah satu kasus penting adalah pengadilan terhadap Chan Ting Chong, gembong narkoba terbesar RI yang pertama kali dijatuhi hukuman mati karena kejahatan narkotika. Chan Ting Chong, yang juga dikenal sebagai Steven, awalnya adalah warga negara Malaysia yang aktif dalam bisnis heroin sejak tahun 1980-an dengan jaringan yang meluas hingga ke Indonesia.

Pada masa itu, Indonesia dihadapkan dengan masalah peredaran narkoba yang meluas, terutama di kalangan anak muda. Sebagai tanggapan, pemerintah memberlakukan kebijakan pemberantasan narkoba secara besar-besaran. Kasus Chan Ting Chong bermula dari rencananya untuk mengirimkan 420 gram heroin ke Indonesia melalui seorang kurir pada Juni 1985. Namun, rencana tersebut gagal setelah polisi berhasil mengeksekusi penangkapan dan proses hukum dilakukan.

Chan Ting Chong dan kurirnya dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup, menandai keputusan pengadilan bersejarah dalam kasus narkoba di Indonesia. Chan Ting Chong dieksekusi dengan regu tembak pada tahun 1995, menjadikannya orang pertama yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas kasus narkoba.

Source link