Solusi Bencana Sumatera: Sinergi Kebijakan, Bukan Sebatas Status

by -214 Views

Isu mengenai penetapan status bencana nasional bagi banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih menjadi topik hangat di masyarakat dan pemangku kebijakan dalam beberapa hari terakhir. Desakan agar pemerintah pusat segera mengumumkan status bencana nasional datang dari kalangan parlemen, terutama anggota DPD dan DPR. Namun, tak sedikit pihak yang menilai langkah tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang, bukan hanya dari sisi kecepatan penanganan, tapi juga efek jangka panjangnya.

Penetapan status bencana nasional dinilai sebagian kalangan bisa mempercepat intervensi pemerintah pusat, memperluas jangkauan bantuan, serta meningkatkan sinergi dalam penanganan dampak bencana. Namun pembahasan ini tak lepas dari kekhawatiran bahwa justru bisa mengurangi peran penting pemerintah daerah yang selama ini menjadi garda depan dalam mengatasi bencana. Pengambilan keputusan di tingkat pusat tanpa pertimbangan matang berisiko melemahkan otonomi dan inisiatif pemerintah daerah.

Prof Djati Mardiatno, pakar kebencanaan dari Universitas Gadjah Mada, turut menyoroti pentingnya penerapan mekanisme bertingkat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa terdapat prosedur teknis, kelembagaan, hingga tata kelola pemerintahan yang wajib dijalankan sebelum menaikkan status kebencanaan. Selama kapasitas pemerintah daerah masih mencukupi untuk menanggulangi bencana, status nasional belum tentu dibutuhkan. “Daerah adalah lini terdepan, dan mereka perlu ruang untuk bergerak,” ujar Djati.

Senada dengan hal itu, aturan tentang penanggulangan bencana pun mengatur bahwa perubahan status bencana dilakukan secara bertahap. Pergeseran status dari kabupaten/kota ke provinsi, bahkan nasional, hendaknya benar-benar menimbang kapabilitas wilayah terdampak. Jika status ditarik terlalu cepat ke pusat, peran pemerintah daerah berpotensi tersingkir oleh intervensi tim nasional yang datang langsung dan mendominasi kerja penanganan.

Tak hanya soal status, skema pembiayaan penanganan bencana di Indonesia juga tetap berjalan terlepas dari penetapan bencana nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Dana Siap Pakai (DSP) dari APBN sudah tersedia dan dapat dicairkan setiap saat sesuai kebutuhan darurat, seperti diamanatkan UU No. 24/2007. BNPB maupun BPBD dapat memanfaatkan dana ini secara fleksibel dalam masa tanggap darurat, yang didukung juga oleh regulasi turunan di tingkat pemerintah.

Hingga dua hari lalu, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dana yang sudah disalurkan untuk penanganan bencana di Sumatera masih cukup, yaitu sekitar 500 miliar rupiah. Dengan demikian, urusan keuangan bukan menjadi hambatan bagi upaya tanggap bencana, baik atau tanpa status nasional. Hal ini juga diamini oleh Menteri Koordinator PMK, Pratikno, yang meyakinkan bahwa pemerintah melihat penanganan banjir dan longsor di Sumatera sebagai prioritas nasional. Presiden bahkan memerintahkan agar alokasi dana dan logistik nasional diberikan penuh untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak.

Selain aspek anggaran dan tata kelola, pertimbangan keamanan juga menjadi alasan utama untuk bersikap selektif dalam menetapkan status bencana nasional. Status tersebut kerap menjadi pintu masuk bantuan internasional dan aktor asing, yang meski niatnya membantu, tak jarang menimbulkan risiko tersendiri. Studi dan pengalaman global memperlihatkan bahwa keterlibatan asing bisa berujung pada polemik intervensi, bahkan di negara-negara yang memiliki relasi baik seperti sesama anggota ASEAN.

Dalam hal ini, pemerintah melalui Mensesneg telah menegaskan sikap untuk tidak membuka keran bantuan asing, walaupun apresiasi atas perhatian negara lain tetap diberikan. Menurut Prasetyo Hadi, masyarakat yang terdampak membutuhkan tindakan cepat dan terkoordinasi. Peran TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil telah banyak terbukti efektif berkolaborasi di bawah koordinasi BNPB, sehingga sistem dalam negeri sudah cukup solid menangani situasi ini.

Apresiasi juga diberikan bagi berbagai inisiatif masyarakat. Banyak warga yang secara sukarela menggalang dana, mengirimkan bantuan logistik, serta membentuk tim relawan. Ini membuktikan solidaritas dan kapasitas gotong royong yang kuat, terlepas dari status kebencanaan yang diperdebatkan.

Dengan berbagai pertimbangan dari tata kelola, keamanan, alokasi anggaran, hingga keterlibatan masyarakat, diskusi soal status bencana nasional hendaknya tidak dipolitisasi. Fokus utama harus tetap pada peningkatan koordinasi dan efektivitas sistem penanganan bencana, agar semua aktor dapat bekerja sinergis—baik dengan status bencana nasional maupun tidak. Dengan demikian, tujuan kemanusiaan dan pemulihan daerah terdampak bisa dicapai secara optimal.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera