Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk memperkuat berbagai program pengendalian pencemaran, terutama terkait ancaman mikroplastik yang semakin meningkat. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyoroti bahwa masalah mikroplastik kini sudah masuk dalam tahap yang memerlukan penanganan serius karena dampaknya yang langsung terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan di kota tersebut. Kontaminasi mikroplastik pada air minum, udara, dan lingkungan perkotaan menjadi isu strategis yang harus segera diatasi.
Agustina juga menekankan bahwa Kota Semarang perlu mempercepat penguatan kebijakan untuk melindungi lingkungan secara jangka panjang, terutama bagi kelompok rentan. Berbagai program strategis telah dilaksanakan, seperti pembatasan penggunaan plastik sekali pakai melalui Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2019 dan pengurangan sampah rumah tangga yang terus diperkuat melalui Surat Edaran Nomor B/194/600.1.17.3/I/2024.
Selain itu, langkah-langkah lain seperti pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif dan pilah sampah dari rumah hingga hilir telah diterapkan. Semua kebijakan ini merupakan upaya integrasi kebijakan lingkungan yang lebih komprehensif di Kota Semarang.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Semarang tahun 2024 mencapai 59,41%, menunjukkan bahwa masih diperlukan peningkatan kualitas udara, air, dan pengelolaan residu plastik. Tema pembangunan 2026 yang menekankan penguatan sistem pangan dan lingkungan hidup memberikan ruang untuk memasukkan isu mikroplastik dalam perencanaan Kota Semarang.
Dengan langkah-langkah inovatif seperti filtrasi mikroplastik dan pemasangan sensor partikulat mikroplastik, Kota Semarang berupaya keras untuk mengurangi dampak mikroplastik dalam lingkungan. Seluruh upaya ini didasari oleh perencanaan strategis yang terukur dan transparan, untuk mencapai pengurangan mikroplastik yang signifikan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup kota.
