PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui kolaborasi dengan KAI Group dan berbagai pihak terkait. Salah satunya adalah kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di JPL 116 Solo Balapan, yang digelar bersama anak usaha KAI, yaitu KAI Properti dan Polres Surakarta.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan kepedulian kepada pengguna jalan agar lebih disiplin, berhati-hati, dan patuh terhadap aturan di perlintasan sebidang. Melalui kolaborasi ini, KAI Daop 6 dan KAI Properti berharap dapat menurunkan angka pelanggaran dan gangguan perjalanan kereta api, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
JPL 116 Solo Balapan merupakan lokasi dengan lalu lintas kendaraan dan perjalanan kereta api yang tinggi, sehingga membutuhkan kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan palang pintu perlintasan. Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menekankan pentingnya kegiatan kolaboratif ini dalam menjaga keselamatan bersama, seiring dengan komitmen KAI Group.
Feni juga mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggaran tersebut dapat berakibat fatal bagi perjalanan kereta api dan keselamatan banyak orang. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KAI Daop 6 dan KAI Properti berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dapat terus meningkat untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.
