Pengusaha RI Pindah ke Singapura: Ditekan Pajak, Nyerah

by -126 Views

Pengusaha Indonesia yang bermigrasi ke Singapura karena tekanan pajak semakin meningkat telah menjadi topik perbincangan baru-baru ini. Namun, kisah ini sebenarnya tidaklah baru dalam sejarah ekonomi Indonesia. Lebih dari seabad yang lalu, Oei Tiong Ham, seorang konglomerat terkenal, telah memilih untuk pindah ke Singapura untuk menghindari beban pajak yang dirasakan tidak adil. Oei, pendiri Oei Tiong Ham Concern (OTHC), perusahaan gula terbesar di dunia pada tahun 1893, memutuskan untuk meninggalkan Hindia Belanda karena tekanan pajak yang semakin meningkat. Keputusan tersebut tidak hanya mengguncang ekonomi kolonial, tetapi juga menjadi contoh awal bagaimana kebijakan fiskal dapat mendorong pemilik modal untuk meninggalkan satu negara.

Meskipun OTHC berbasis di Semarang, mereka memiliki jaringan internasional yang luas. Namun, tekanan pajak yang semakin besar membuat pemerintah kolonial menggantungkan Oei sebagai sasaran untuk mengatasi defisit pascaperang. Oei selalu membayar pajak tepat waktu, namun setiap kali selesai membayar, selalu muncul tagihan baru yang bisa mencapai 40-50% dari pendapatan. Akibatnya, Oei menolak membayar pajak tambahan dan memutuskan untuk meninggalkan Hindia Belanda.

Oei pun pindah ke Singapura pada tahun 1921, yang memiliki pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan Hindia Belanda. Di Singapura, beban pajaknya turun drastis dari 35 juta gulden menjadi hanya 1 juta gulden. Oei kemudian melakukan banyak ekspansi di Singapura, seperti membeli tanah dan rumah dalam jumlah besar serta berinvestasi dalam berbagai perusahaan dan lembaga sosial. Meskipun tinggal di Singapura tanpa kewarganegaraan, Oei meninggalkan jejak besar dalam pembangunan negara itu. Namanya bahkan diabadikan sebagai nama jalan dan bangunan di Singapura.

Source link