Riski Divonis 2 Tahun dan Denda Rp10 Juta, Mobil Kredit Mizuho Leasing

by -114 Views

Riski Dwi Prasetyo (39), seorang pelaku yang nekat mengalihkan mobil kredit tanpa izin dari perusahaan pembiayaan, akhirnya dihukum penjara selama 2 tahun dan didenda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim memutuskan bahwa Riski melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dia dihukum sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Meskipun perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena mengalihkan mobil demi keuntungan pribadi, namun sikap mengakui kesalahan dan penyesalan yang diungkapkan oleh terdakwa menjadi faktor meringankan. Baik terdakwa maupun JPU menerima vonis hukuman yang dijatuhkan karena sejalan dengan tuntutan jaksa. Kasus ini bermula dari pembelian mobil oleh Riski melalui pembiayaan konsumen, namun kemudian mobil tersebut dialihkan secara ilegal kepada pihak lain. Tindakan ini menyebabkan kerugian bagi perusahaan pembiayaan sebesar Rp134.451.200. PT Mizuho Leasing Indonesia menegaskan bahwa jika diketahui sejak awal mobil akan dialihkan, maka perjanjian pembiayaan tidak akan disetujui.

Source link