Kisah Raja Gula RI: Bisnis Runtuh Mendadak

by -102 Views

OTHC atau Oei Tiong Ham Concern, perusahaan gula asal Semarang, memiliki sejarah unik dalam perjalanan bisnisnya. Didirikan pada tahun 1893 oleh Oei Tiong Ham, konglomerasi ini mengendalikan empat anak usaha di sektor gula di berbagai negara seperti India, Singapura, dan London. Berkat jaringan bisnis yang luas, OTHC menjadi pemimpin pasar gula di Asia pada awal abad ke-20. Namun, setelah kematian pendirinya pada tahun 1942, perusahaan mengalami masalah dan kejatuhan yang cepat. Para pewaris OTHC menuntut pengembalian dana deposito dari Bank Indonesia cabang Amsterdam, yang akhirnya dimenangkan melalui pengadilan Belanda. Keputusan ini kemudian menjadi awal dari berbagai masalah hukum yang dialami oleh perusahaan dan keluarga pewarisnya. Pada tahun 1961, pengadilan Semarang memutuskan OTHC bersalah karena melanggar aturan valuta asing, yang mengakibatkan seluruh aset perusahaan dan warisan keluarga disita oleh negara. Aset ini kemudian digunakan sebagai modal untuk mendirikan perusahaan BUMN tebu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Setelah pengambilalihan ini, jejak bisnis dan keberadaan konglomerasi OTHC yang pernah berjaya hilang dari sejarah. Bahkan keturunan dari pendiri perusahaan tidak lagi terdengar kabarnya, meninggalkan sejarah sebagai satu-satunya saksi akan kejayaan dan kejatuhan dari perusahaan gula besar ini.

Source link