Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kampung Sukabakti Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang pada Jumat (6/2/2026). Kasus ini terungkap setelah adanya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas yang disubsidi oleh pemerintah. Tim Reskrim Polsek Curug berhasil menemukan 90 tabung gas 3 kg, 25 tabung ukuran 12 Kg, dan satu unit mobil Daihatsu BB Gran Max warna putih dalam operasi ini. Selain itu, juga ditemukan beberapa tabung gas LPG 3 kg yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan alat regulator. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah M.A.F dan FADIL serta seorang pelaku lainnya yang melarikan diri.
AKP Tampubolon menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Pihaknya sedang memburu satu pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian. Selain itu, AKP Tampubolon juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sesuai perubahan dalam UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Semua pihak diharapkan untuk patuh pada aturan yang ada untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.





