Empat terdakwa dalam kasus dugaan suap dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 telah dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (6/3/2026). Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan keterangan 35 orang saksi, termasuk Fujika Sena Oktavia dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta alat bukti dokumen tertulis, bukti elektronik, dan keterangan ahli. Hakim Ferdinand Marcus menyatakan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik KKN, namun yang meringankan adalah bahwa para terdakwa belum pernah dihukum.
Jodi dan Hasanuddin dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sultan dan Wawan Kristiawan masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Keempat terdakwa tersebut kompak menyatakan menerima putusan tersebut.
Dalam perkara ini, terdakwa disebut terlibat dalam pemberian uang kepada Kusnadi yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Jodi dikondisikan alokasi dana pokmas senilai Rp91,7 miliar di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung dengan menerima ijon fee sebesar Rp18,6 miliar.
Total uang ijon fee yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa mencapai Rp32.910.350.000. Meskipun Kusnadi yang menjadi tokoh kunci dalam kasus ini telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker, jaksa akan menyesuaikan strategi pembuktian termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan atas persetujuan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin dengan hukuman masing-masing 2 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, sedangkan Sultan dan Wawan Kristiawan dituntut 2 tahun 5 bulan penjara dengan denda serupa. Hasanuddin mengaku tetap kecewa atas putusan tersebut meskipun menghormati vonis majelis hakim, sambil menyoroti distorsi terkait aliran dana dalam kasus tersebut. Alfiansyah Dwi Cahyo, penasihat hukum Hasanuddin, mendesak KPK untuk menyelidiki pihak lain yang diduga berperan lebih besar dalam kasus hibah pokir tersebut.





