Asal Usul Kata Babu: Makna Terungkap yang Tak Terduga

by -130 Views

Pekerja Rumah Tangga (PRT) mendapat perlindungan melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) setelah disahkan oleh DPR. Hal ini memberikan payung hukum bagi PRT untuk melindungi mereka dari diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan. Selain itu, pemberi kerja juga mendapatkan kepastian hak dan kewajiban. UU ini diharapkan dapat menghilangkan pandangan merendahkan terhadap PRT, yang sering dikaitkan dengan stigma negatif. Sebutan “babu” sendiri memiliki catatan historis yang berasal dari era kolonial Belanda, di mana para pekerja rumah tangga perempuan dikenal dengan istilah itu. Meskipun sebutan itu semakin jarang digunakan seiring berakhirnya masa kolonial dan Indonesia merdeka, posisi PRT tetap dalam kondisi rentan terhadap perlakuan tidak adil. Oleh karena itu, dengan UU PRT yang baru disahkan, diharapkan perlindungan terhadap PRT semakin meningkat.

Source link