Pemerintah RI: Sita Kripto untuk Lunasi Utang – Dampaknya?

by -149 Views

Pemerintah Resmi Bisa Sita Aset Kripto untuk Lunasi Utang

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan aset kripto dapat disita untuk membantu proses penyelesaian piutang negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 April 2026. Kebijakan ini merupakan pembaharuan dari PMK sebelumnya yang kini mencakup jenis aset yang lebih luas, termasuk aset digital.

Regulasi Penyitaan Aset Kripto dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026

Dengan adanya kebijakan ini, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki wewenang yang lebih besar dalam hal mengelola aset yang disita. Pasal 186A menjadi poin krusial yang memperbolehkan negara untuk langsung menguasai dan memanfaatkan aset kripto tanpa memerlukan izin dari pihak yang berutang. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pelunasan utang karena tidak lagi perlu menunggu proses lelang atau prosedur hukum yang panjang.

Selain itu, PMK Nomor 23 Tahun 2026 juga menambah cakupan objek sita yang mencakup uang tunai, aset digital, simpanan di lembaga keuangan, saham, obligasi, dan penyertaan modal. Meskipun demikian, dalam Pasal 297D dijelaskan bahwa pengambilalihan aset hanya akan mengurangi pokok utang tanpa menghapus biaya administrasi. Penilaian aset masih tetap dilakukan oleh penilai profesional untuk memastikan nilai pasar yang adil.

Reaksi CEO Tokocrypto

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, memberikan tanggapannya mengenai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan legitimasi aset kripto di Indonesia. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur perdagangan aset digital, tetapi juga menunjukkan upaya pemerintah dalam membangun kerangka hukum yang komprehensif terhadap aset digital, baik dari segi perdagangan maupun konteks penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara.

Kizana menekankan bahwa pentingnya regulasi ini membantu meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri karena menegaskan bahwa aset kripto diperlakukan secara setara dengan instrumen keuangan lainnya. Dengan adanya pengakuan dalam mekanisme sita aset, kripto semakin terintegrasi dalam sistem keuangan nasional.

Source link