MK dan Business Judgment Rule Perkuat Kepastian Hukum Korporasi

by -186 Views

Perkembangan hukum terkait pengelolaan keuangan negara kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 28 Tahun 2026. Isu yang mengemuka adalah pemisahan antara risiko bisnis yang wajar dan aspek pidana dalam pengelolaan dana negara, terutama pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di tengah tuntutan untuk beroperasi secara profesional dan efisien, BUMN kerap menemukan dirinya berada di bawah bayang-bayang pengawasan hukum yang ketat.

Salah satu isu sentral adalah penerapan prinsip business judgment rule (BJR) dalam melindungi pemimpin BUMN dari kriminalisasi atas keputusan bisnis yang dibuat secara professional. Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan pentingnya prinsip BJR sebagai benteng yang harus melindungi setiap keputusan bisnis selama keputusan itu diambil secara rasional, bertanggung jawab, serta tanpa kepentingan pribadi. Dalam diskusi yang diadakan di Hukumonline baru-baru ini, ia menekankan bahwa kerugian dalam bisnis tidak otomatis merupakan tindak pidana, selama tidak ditemukan indikasi niat jahat.

Banyak yang tidak menyadari bahwa perlindungan hukum atas pengambil keputusan sudah terdapat dalam regulasi, seperti UU BUMN yang memuat prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kewajaran. Dengan berpegang pada prinsip-prinsip tersebut, direksi BUMN seharusnya tidak terancam pidana hanya karena terjadi kerugian usaha, selama tidak ada pelanggaran prinsip tata kelola dan tanpa motivasi menyimpang. Bahkan, Ari menekankan, pedoman tata kelola itu sudah sangat jelas jika benar-benar diterapkan.

Permasalahan yang muncul di lapangan justru berkaitan dengan ketidakkonsistenan dalam praktik penegakan hukum. Belakangan aparat penegak hukum mulai mengadopsi prinsip BJR, kendati masih bervariasi dan belum konsisten. Menurut Ari, perbedaan mendasar terletak pada sudut pandang bisnis dan mekanisme audit negara. Sementara pelaku bisnis menilai keputusan berdasarkan informasi dan situasi saat keputusan diambil (ex ante), audit kerugian negara umumnya dilakukan setelah peristiwa terjadi (ex post), sehingga keputusan yang semula masuk akal kerap tampak salah bila dievaluasi kemudian hari.

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru memperjelas bahwa kerugian negara yang dipersoalkan secara pidana harus benar-benar nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau potensi keuntungan yang tidak didapat. Ari menyoroti bahwa kini jumlah kerugian harus dapat dibuktikan dan bersifat konkret, agar tidak sembarangan orang dapat dipidana hanya karena kerugian yang belum jelas nilainya dirujuk dalam kasus.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa kewenangan audit kerugian negara sepenuhnya berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit dari lembaga lain seperti BPKP, auditor independen, atau akuntan publik tetap tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar penetapan kerugian negara secara hukum, meski bisa menjadi bahan pemeriksaan. Dalam praktiknya, menurut Ari, masih banyak aparat hukum yang mengabaikan prinsip ini dan tetap menggunakan laporan audit non-BPK, sehingga terjadi inkonsistensi penegakan hukum.

Ari melanjutkan bahwa hukum pidana tidak seharusnya menjadi rujukan utama setiap kali terjadi masalah pengelolaan bisnis di BUMN. Banyak kasus yang lebih tepat diselesaikan melalui jalur administratif, perdata, atau tata usaha negara. Ia mengkritik kecenderungan menjerat pelaku usaha dengan kasus pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme koreksi administratif.

Dari sudut akademis, Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum UI, juga menyoroti pentingnya prinsip BJR dalam menciptakan ruang aman bagi pengambil keputusan bisnis. Dalam dunia yang berubah cepat, keputusan yang tampak masuk akal ketika diambil bisa saja membawa hasil berbeda karena situasi yang tidak terduga. Prof. Topo menegaskan pentingnya menilai proses pengambilan keputusan, bukan semata-mata hasil akhirnya. Proses yang mengedepankan itikad baik, kehati-hatian, dan mitigasi risiko perlu menjadi pertimbangan utama, terutama tatkala belum ada regulasi eksplisit soal BJR di hukum pidana nasional.

Menariknya, putusan pengadilan di Indonesia belakangan mulai menerima BJR sebagai prinsip yang melindungi pelaku bisnis dari kriminalisasi yang berlebihan. Hal ini, menurut Prof. Topo, merupakan langkah maju dalam menciptakan rasa keadilan yang lebih proporsional di tengah dinamika dunia usaha.

Pada akhirnya, kebutuhan akan standarisasi dan konsistensi dalam penegakan hukum menjadi kunci agar Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan dalam sektor publik. Hukum harus mampu membedakan dengan jelas antara kesalahan wajar dan pelanggaran yang bersifat pidana. Risiko dan kerugian dalam bisnis tidak selalu dapat dipandang sebagai kejahatan. Tantangan besar bagi BUMN dan institusi serupa adalah menjaga keseimbangan antara keberanian mengambil keputusan dan kepatuhan hukum, sehingga keberlanjutan usaha negara tetap terjaga tanpa ketakutan kriminalisasi berlebihan.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara