Tak Punya Uang Nekat Naik Haji: Dikejar Rentenir!

by -93 Views

Mengulik Sejarah Berhutang untuk Ibadah Haji di Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia – Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu. Kemampuan tersebut tidak hanya mencakup kondisi fisik dan spiritual, tetapi juga kemampuan finansial. Sebab, perjalanan menuju Tanah Suci dan rangkaian ibadah yang berlangsung dalam waktu lama membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Di Indonesia, ibadah haji memiliki posisi istimewa. Selain menjadi bentuk pelaksanaan kewajiban agama, status haji juga kerap dipandang sebagai simbol prestise sosial di tengah masyarakat. Tak heran, minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci selalu tinggi dari masa ke masa.

Jejak Berutang untuk Menunaikan Ibadah Haji di Masa Lalu

Fenomena berangkat haji dengan cara berutang bukanlah hal baru di Indonesia. Sejarah mencatat bahwa ratusan tahun lalu, masyarakat tanah air rela melakukan berbagai cara, termasuk berutang kepada rentenir, demi bisa menunaikan ibadah haji.

Pada masa penjajahan Belanda, biaya perjalanan haji jauh lebih mahal dibandingkan dengan saat ini. Hal ini mengingat pada masa tersebut, jamaah haji belum menggunakan pesawat terbang. Mereka lebih banyak berlayar dengan kapal laut yang memakan waktu perjalanan yang cukup lama.

Perjalanan yang panjang tersebut membuat kebutuhan biaya pun membengkak. Calon jamaah harus menanggung ongkos kapal, biaya hidup selama perjalanan, hingga kebutuhan selama berada di Makkah dan biaya kepulangan ke tanah air.

Beban Berat Bagi Calon Jamaah di Masa Lampau

Masalah terbesar muncul ketika para jamaah haji ini kembali ke Tanah Air setelah menunaikan ibadah haji. Banyak dari mereka yang tidak mampu membayar utang yang mereka ambil sebelum berangkat. Mereka terpaksa menjual harta benda seperti tanah, ladang, perhiasan, dan hewan ternak demi membiayai perjalanan ke Tanah Suci.

Kondisi ini menjadi dilema tersendiri bagi masyarakat kelas bawah di masa lampau. Mereka harus memilih antara melepaskan jaminan benda-benda berharga mereka atau terpaksa bekerja dengan kondisi ‘kerja paksa’ untuk melunasi utang yang terbilang besar pada zamannya.

Dengan demikian, tradisi berhutang untuk berangkat haji telah lama tertanam dalam sejarah masyarakat Indonesia. Meskipun merupakan pilihan terakhir, bagi beberapa orang, berutang dan menjual harta menjadi satu-satunya jalan agar bisa menunaikan ibadah haji dengan harapan mendapatkan pahala dan keberkahan.

Source link