Putusan Pengadilan Terkait Sengketa NCD MNC dan CMNP Menuai Sorotan
Jakarta, 22 Juni 2026 – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dalam sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 menuai sorotan dari sejumlah kalangan.
Putusan Kontroversial
Putusan pengadilan pada April 2026 menetapkan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai sekitar US$ 28 juta atau sekitar Rp 481 miliar beserta bunga dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.
Tanggapan Pengamat
Pengamat Politik Ekonomi, Paijo Parikesit, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan konstruksi hukum yang utuh karena pihak yang bertanggung jawab langsung tidak digugat.
“PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit NCD tak ikut digugat, padahal seharusnya menjadi tanggung jawab utama,” ujar Paijo.
Menurutnya, kegagalan pembayaran NCD tak lepas dari kondisi Unibank yang dibekukan kegiatannya pada tahun 2001.
Kelanjutan Perkara
Dengan perdebatan terus menerus mengenai pihak yang bertanggung jawab, perkara ini diperkirakan akan berlanjut ke tingkat banding untuk menguji kembali pertimbangan hukum yang ada.
Perkara NCD ini menarik perhatian publik karena melibatkan transaksi keuangan besar selama dua dekade dengan pelibatan pihak penting dalam dunia perbankan dan korporasi nasional.





