GERTAK Desak KPK Periksa Menhut Raja Juli Terkait Dugaan Gratifikasi Pelepasan HPT di Kuansing
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) menekankan pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Desakan GERTAK ini muncul setelah Raja Juli Antoni mengakui adanya pemberian amplop oleh Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli Antoni: Bukan Penerima Amplop
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa amplop tersebut ditinggalkan oleh Suhardiman setelah pertemuan berlangsung. Meskipun amplop tersebut tidak pernah diterimanya dan ia memerintahkan untuk mengembalikannya kepada Suhardiman.
Raja Juli Antoni juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui isinya, sehingga amplop tersebut tidak memiliki hubungan dengannya. Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 karena masalah penjadwalan.
Perkara Gratifikasi di Lingkungan Kehutanan
Perkara ini bukan hanya berkaitan dengan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuansing, melainkan juga dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan HPT untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Suhardiman Amby dan Zulkarnain terkait kasus ini. Selain itu, KPK juga telah mengamankan sejumlah orang terkait dugaan korupsi ini.
Ahmad Fauzi, Sekretaris Jenderal GERTAK, menyoroti pentingnya KPK untuk mengusut tuntas izin pembebasan lahan hutan produksi terbatas dan melibatkan semua pihak terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Menjadi sorotan, nama Raja Juli Antoni turut hadir dalam pertemuan terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuansing. GERTAK menekankan perlunya transparansi dalam proses pelepasan kawasan hutan guna mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan lingkungan.
KPK mengindikasikan bahwa Raja Juli Antoni kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses pelepasan kawasan HPT dan dugaan aliran gratifikasi dalam kasus ini.





