MPPI Ingatkan Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Namun, Sekretaris Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), Woro Kumolo Diah Izmi, SH menekankan bahwa keterangan dalam sidang belum dapat dianggap sebagai kebenaran hukum sebelum melalui mekanisme pembuktian yang benar berdasarkan KUHAP.
Perlu Diingat: Fakta dalam Persidangan Belum Memiliki Kekuatan Hukum
Menurut Woro, fakta yang muncul dalam sidang masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebelum dinilai oleh Majelis Hakim. Asas praduga tak bersalah harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, media massa, dan masyarakat secara umum. Oleh karena itu, penggunaan nama seseorang dalam persidangan tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa orang tersebut bersalah.
Woro menjelaskan bahwa pembuktian dalam perkara pidana mengikuti aturan yang ketat sesuai KUHAP. Majelis Hakim hanya dapat menjatuhkan pidana jika ada keyakinan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Pengakuan atau keterangan satu pihak saja tidak cukup untuk menentukan kesalahan seseorang.
Konsekuensi Hukum Bagi Tuduhan Tanpa Bukti
Woro juga menyebutkan tentang Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana fitnah. Jika seseorang menuduh orang lain tanpa bukti yang cukup, maka ada konsekuensi hukum yang dapat diterapkan. Namun, proses hukum harus tetap berjalan dan putusan pengadilan yang final baru dapat menentukan kesalahan seseorang.
MPPI menekankan perlunya menghormati independensi Majelis Hakim dan tidak memberikan kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai. Media diminta untuk tetap menjaga keberimbangan dalam pemberitaan dan memberikan ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat dalam persidangan.
Sebagai masyarakat, penting untuk memahami perbedaan antara tuduhan dan fakta hukum yang telah dibuktikan secara sah melalui proses peradilan. Hukum dibangun di atas bukti, bukan asumsi atau pendapat belaka. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku.





