Pos Indonesia Tunda Pembayaran Imbal Sukuk Senilai Rp24,12 Miliar

by -136 Views

Pos Indonesia Tak Bisa Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pos Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C periode ke-6 senilai Rp24,12 miliar. Keterbatasan kondisi kas menjadi alasan utama dari penundaan pembayaran tersebut.

Pos Indonesia memberikan keterangan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Juli 2026. Sesuai dengan surat dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran imbal jasa sukuk periode ke-6 seharusnya dilakukan pada 7 Juli 2026.

Jumlah Kewajiban dan Alasan Penundaan

Manajemen Pos Indonesia menjelaskan bahwa jumlah kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp24.118.750.000. Meskipun seharusnya dana pembayaran masuk ke rekening KSEI sebelum pukul 14.00 WIB pada tanggal tersebut, namun hingga batas waktu yang ditentukan, perseroan belum mampu melaksanakan pembayaran tersebut karena kondisi kas yang tidak memungkinkan.

Pos Indonesia secara terbuka menyatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk periode ke-6.

Tindak Lanjut dan Penundaan Pembayaran

Sebagai langkah tindak lanjut, Pos Indonesia telah mengajukan permohonan penundaan pembayaran bunga atau imbal jasa sukuk periode ke-6 kepada KSEI pada 7 Juli 2026. KSEI pun mengirimkan surat penundaan pembayaran kepada Pos Indonesia, sehingga pembayaran tersebut resmi ditunda.

Surat tersebut dikirim sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten dan Perusahaan Publik.

Source link