Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Menteri Terkait Kasus Suap
Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa lalu lewat relevansinya di masa kini. Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan terhadap seorang mantan menteri berinisial DG dalam kasus dugaan suap yang menghebohkan publik pada era Orde Lama. DG adalah mantan Menteri Kehakiman di Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955) dan ketua umum salah satu partai. Dalam penyelidikan, aparat menemukan brankas yang berisi uang senilai Rp4 miliar jika dihitung dengan nilai saat ini.
Kejadian ini berawal pada 12 Agustus 1955, ketika Polisi Militer menangkap DG atas perintah Kejaksaan Agung setelah memiliki bukti yang cukup. Saat penyidikan dilakukan, rumah tersangka di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, dan sebuah rumah di Jalan Kenari No. 22 juga diperiksa. Di rumah di Jalan Kenari, ditemukan brankas dengan uang senilai Rp135.000. Jumlah ini sangat besar untuk masa itu dan setara dengan nilai sekitar Rp4,14 miliar dengan harga emas saat ini.
Proses Hukum dan Dakwaan
Penangkapan mantan menteri ini awalnya menimbulkan tudingan bermotif politik, namun Jaksa Agung Soeprapto membantah anggapan tersebut. Ia menyebut bahwa proses penyidikan telah dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan telah diketahui oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp40.000 terkait penerbitan visa. Mantan Sekretaris DG membela bahwa tidak ada aliran uang yang dilakukan kepada tersangka, namun majelis hakim tetap menghukum DG satu tahun penjara atas penerimaan suap tersebut. Meskipun DG membantah menerima suap dan menjelaskan bahwa pihak ketiga yang menerima uang, hakim tetap menyatakan dia bersalah.
Setelah menjalani proses hukum, DG mengajukan grasi kepada Presiden Soekarno. Pada Juli 1956, Soekarno mengabulkan permohonan grasi tersebut dengan memotong hukuman menjadi enam bulan penjara, di mana DG hanya menjalani sisa hukuman selama sekitar satu bulan.





