Pemerintah Menegakkan Hukum Mati untuk Pelaku Perusak Hutan

by -106 Views

Ketegasan Aturan Perlindungan Hutan Majapahit

Sebelum Republik Indonesia dibentuk, Kerajaan Majapahit sudah menerapkan aturan ketat terkait perlindungan hutan. Berbeda dengan pandangan saat ini, pada masa itu, hutan dipandang sebagai aset yang harus dijaga dengan seksama.

Larangan Penebangan Hutan

Aturan perlindungan hutan pada masa Majapahit tercatat dalam Kitab Kutara Manawa. Salah satu poin terpenting adalah larangan keras terhadap penebangan hutan secara sembarangan. Pasal 92 dalam bab V mengatur bahwa hanya orang yang telah memperoleh izin yang boleh menebang pohon.

Sanksi yang diberikan pun tak main-main, pelanggar akan dikenai denda dan bahkan pidana mati jika melakukan penebangan pada malam hari. Penebang juga diwajibkan mengganti pohon yang ditebang dengan jumlah dua kali lipat.

Fungsi Vital Hutan bagi Masyarakat Majapahit

Hutan pada masa Majapahit tidak hanya dianggap sebagai tempat eksplorasi sumber daya alam semata. Hayam Wuruk, salah satu raja Majapahit, menekankan hutan sebagai sumber kekayaan dan pangan yang vital bagi kelangsungan hidup negara.

Eksploitasi berlebihan terhadap hutan dapat berdampak pada keberlangsungan kehidupan masyarakat dan perekonomian kerajaan. Oleh karena itu, pengelolaan hutan dijaga dengan ketat sebagai salah satu strategi perlindungan alam.

Insentif bagi Penjaga Hutan

Selain memberlakukan sanksi berat bagi pelanggar, Majapahit juga memberikan insentif kepada masyarakat yang aktif dalam menjaga hutan. Prasasti Katiden II tahun 1395 M menjadi bukti nyata bagaimana pemerintah memberikan pembebasan pajak kepada masyarakat yang menjaga hutan alang-alang di Gunung Lejar.

Hal ini menunjukkan pendekatan yang berbeda terhadap masyarakat, di mana upaya pelestarian hutan dan alam dihargai tinggi. Keberadaan insentif ini dapat menjadi model inspiratif dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Sejumlah catatan sejarah tersebut menegaskan bahwa alam, khususnya hutan, sudah dikelola dengan baik di era Majapahit. Dengan adanya aturan yang ketat dan insentif bagi penjaga hutan, pohon-pohon dan keanekaragaman hayati pun tetap terjaga dengan baik seperti di masa lalu.

Source link