BPK Mengungkap Indikasi Kerugian Negara dalam Pengadaan Mesin Cokelat di Padang Pariaman – Deliknews.com

by -159 Views

Rudy Repenaldi Rilis, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Padang Pariaman, kini menjabat sebagai Sekda Pemkab Padang setelah dilantik oleh Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur pada 31 Agustus 2021.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Padang Pariaman tahun anggaran 2021 mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara dalam pekerjaan Pengadaan Mesin dan Peralatan Sentra IKM Cokelat Padang Pariaman. Kerugian tersebut mencakup uang muka yang belum dikembalikan sebesar Rp661.920.379,00 dan jaminan pelaksanaan yang tidak dapat dicairkan sebesar Rp165.480.095,00.

BPK menemukan bahwa hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian, PPK, dan PPTK pekerjaan tidak mematuhi ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Pekerjaan Pengadaan Mesin dan Peralatan Sentra IKM Cokelat Padang Pariaman dilaksanakan oleh PT PMU dengan nilai kontrak sebesar Rp3.309.601.898,00. Meskipun terdapat adendum perubahan jangka waktu pelaksanaan, penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kontrak.

Penyedia harus mengembalikan uang muka pekerjaan sebesar Rp661.920.379,00 dan mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp165.480.095,00 setelah terjadi pemutusan kontrak. Namun, hingga pemeriksaan BPK selesai pada tanggal 8 April 2022, belum terdapat penyetoran yang dilakukan oleh pihak penyedia.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa sertifikat jaminan yang dipegang oleh PPK hanya berupa salinan fotokopi, sedangkan sertifikat asli hanya dilihat pada saat melakukan perjanjian/komitmen dengan penyedia.

Pada saat pekerjaan Pengadaan Mesin dan Peralatan Sentra IKM Cokelat Padang Pariaman dilaksanakan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Padang Pariaman dijabat oleh Rudy Repenaldi Rilis. Namun, hingga saat ini, Rudy Repenaldi Rilis belum memberikan tanggapan terkait temuan BPK bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian lalai dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pekerjaan di lingkungan kerjanya.