Penguatkan Dalil Gugatan, Penggugat dan Tergugat II Berikan Bukti Tambahan kepada Majelis Hakim – Deliknews.com

by -95 Views

Sidang perkara perdata wanprestasi atas pengelolaan Restoran Sangria oleh Pianoza di Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya memasuki agenda penyerahan tambahan bukti surat dari Penggugat dan Tergugat II. Pada sidang ini, Penggugat memberikan 5 bukti surat baru dan Tergugat II menyerahkan 15 bukti surat tambahan. Rabu (20/12/2023).

Pada sidang kali ini, Para Pihak tidak hadir secara lengkap. Pihak yang tidak hadir adalah Bagian Hukum Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Setelah bukti tambahan diserahkan, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 28 Desember 2023 dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari Pihak Penggugat. Setelah sidang selesai, Penggugat Fifie Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Arif Nuryadin SH,. MH menyatakan bahwa bukti tambahan yang dia serahkan dalam persidangan hari ini, semakin menguatkan gugatannya bahwa ada tindakan wanprestasi yang sudah dilakukan oleh Tergugat I Ellen Sulistyo terhadap kliennya.

Menurut Arif, bukti tersebut berupa jejak tagihan bahwa Penggugat pernah melakukan penagihan kepada Tergugat I yang tidak pernah membayar sesuai dengan Perjanjian Nomer 12 tahun 2022.

Di tempat yang sama, Tergugat II Effendy Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Yafeti Waruwu SH., MH mengungkapkan bahwa ada 15 bukti tambahan berupa bukti surat yang diserahkan dalam sidang ini. Bukti tambahan tersebut terutama berupa data transferan dari Tergugat I kepada Tergugat II yang kemudian diteruskan kepada CV. Kraton Resto.

Yafeti juga menjelaskan bahwa ada Legal Opinion (LO) dari pakar pidana Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya SH., MS, guru besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, yang menyatakan bahwa perkara Tergugat I atau Ellen Sulistyo ini murni perkara perdata. Kendati dasar hukumnya berasal dari MOU dengan Kodam V Brawijaya dan perjanjian kerjasama dengan Ellen Sulistyo atau Tergugat I.

Yafeti juga menambahkan bahwa ada 2 lembar cek yang dia serahkan kepada majelis hakim sebagai bukti tambahan dari Tergugat II. Menurutnya, cek tersebut adalah bukti pembayaran CV. Kraton Resto kepada Kodam V Brawijaya.

Artikel ini diambil dari sumber : https://www.deliknews.com/sidang-perdata-wanprestasi-restaurant-sangria-jalani-agenda-serah-bukti-tambahan/