Keadilan Terpenuhi dalam Putusan Itu – Deliknews.com

by -263 Views

Surabaya – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum Orantji Sofitje melawan PT. Herbalife Indonesia.

Orantji Sofitje menggugat PT. Herbalife Indonesia setelah belasan tahun keanggotaannya dalam penjualan nutrisi berat badan dan kulit di non aktifkan secara sepihak oleh Herbalife.

Ditemui di kantor Johanes Dipa Widjaja and Partner di Surabaya, Beryl Cholif Arrachman, selaku salah satu kuasa hukum penggugat yakni Orantji Sofitje mengatakan, putusan terkait gugatan tersebut tertuang dalam amar putusan pada nomor perkara Nomor 3885/Pdt.G/2023/PN. Jkt.Sel.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp 420.000.000. Menyatakan Surat Pembatalan Membership dari Member Business Practices and Compliance Herbalife Indonesia Tanggal 13 Juni 2022 dengan Kode Referensi IDISOO8682 batal demi hukum,” kata Beryl, Selasa (9/01/2024).

Diungkapkan Beryl, putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut memenuhi rasa keadilan bagi para member Herbalife, khususnya Orantji Sofitje. Sebab, dalam sejarah selama ini belum ada gugatan member yang menang melawan PT Herbalife.

“Mungkin ini satu-satunya gugatan member PT Herbalife yang dikabulkan, jadi ini bukan masalah nilainya tapi ini lebih ke pembelajaran bahwa perusahaan besar jangan semena-mena memperlakukan membernya karena ini berkaitan dengan hajat hidup atau pekerjaan seseorang,” ungkapnya.

Banyak hal yang diungkapkan Beryl terkait gugatan ini, salah satunya karena keanggotaan atau membership Orantji dinonaktifkan secara sepihak dan tidak berdasar oleh PT Herbalife, padahal dia sudah belasan tahun bergabung dengan perusahaan nutrisi global dengan berbagai suplemen dan produk perawatan kulit tersebut.

“Merasa dirugikan, Orantji melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan oleh PT Herbalife,” katanya.

Menurut Beryl, pembatalan membership Orantji sangatlah tidak berdasar dan dilakukan sepihak dengan sewenang-wenang. Karena sebelum Orantji mengajukan gugatan, Orantji sudah ada bukti yang justru menunjukkan kalau pembatalan membership tersebut tidak benar dan tidak dapat dibuktikan.

“Herbalife sejak awal menjatuhkan sangsi pemberhentian membership tersebut tidak pernah menyampaikan atau memberitahu Orantji bukti-buktinya. Mereka hanya memberi informasi ditemukan produk Herbalife atas ID membership Orantji di Boutiq Aficah yang alamatnya di Banyuwangi, tapi Herbalife tidak pernah menunjukan bukti pendukungnya,” lanjutnya.

Parahnya lagi tambah Beryl, Aficah sebagai pemilik Boutiq di Banyuwangi saat dilakukan croscek juga menerangkan tidak pernah ada konfirmasi atau pemeriksaan oleh Herbalife ke Boutiqnya.

“Aficha selaku saksi pada saat dipersidangan mengatakan bahwa Herbalife pernah mendatangi saksi Aficha, ia bilang, ya sudah lah gak usah rame-rame, saya akan bantu untuk pengurusan membernya, namun saksi tidak bersedia,” tambahnya.

Advokat Beryl juga menegaskan dalam persidangan juga saksi Ahli dari Asosiasi Penjualan langsung Indonesia (APLI), ditanya oleh hakim, mungkinkah Herbalife sebagai perusahaan besar dan memiliki sumber daya yang juga besar tersebut melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam membatalkan membership membernya,

“Ahli mengatakan, ya mungkin-mungkin saja. kata Ahli APLI dipersidangan,” tegasnya.

Kami juga mengajukan saksi yang dapat membantah dalil Herbalife dan Bu Orantji Sofitje tidak terbukti melanggar kode etik,” sambungnya.

Kepada awak media, Berryl juga menerangkan tentang kejanggalan lain muncul terkait kondisi barcode produk yang dijadikan sebagai bukti oleh Herbalife.

“Barcode produk yang ditunjukkan tersebut dalam keadaan terpotong-potong, dan kami mempertanyakan bagaimana Herbalife bisa memastikan produk tersebut atas ID membership siapa bilamana tidak ada barcode yang utuh,” katanya.

Berly melanjutkan, meskipun upaya konfirmasi dan bukti yang diserahkan sebelumnya telah dilakukan, Herbalife tampaknya menutup mata terhadap argumen dari pihak Bu Orantji Sofitje.

Pengadilan akhirnya mengabulkan gugatan Orantji, memberikan harapan bagi member Herbalife lainnya yang mungkin menghadapi kondisi serupa untuk dapat menuntut haknya di Pengadilan.

Dalam Putusan Pengadilan Jakarta Selatan, Herbalife terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Kami berharap keputusan ini dapat memberikan pencerahan bagi member lain yang merasa mendapat perlakuan tidak adil dan sewenang-wenang dari Herbalife untuk dapat menuntut haknya. Sebagai orang yang mengandalkan satu-satunya penghasilan dari berjualan produk Herbalife, Orantji Sofitje sangat menyambut positif putusan tersebut, yang juga membuktikan bahwa keadilan masih dapat diupayakan,” pungkas Advokat Beryl Cholif Arrachman dari Kantor Johanes Dipa Widjaja and Partner. (firman)