Anak Buah Kapal Menghadapi Pengadilan karena Menjual 16 Butir Ekstasi ‘Chanel’ Merah Muda

by -65 Views

SURABAYA – Seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Ainur Rohman Bin Daslan didakwa oleh Jaksa Kejari Surabaya Ocky Selo Handoko atas penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi.

Jaksa Ocky dalam surat dakwaannya mencatat bahwa pada sore Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp kepada bandar dan DPO Sawir untuk menanyakan apakah ada ekstasi. Kemudian, bandar dan DPO Sawir menjawab bahwa ada dan akan diantar nanti.

Setelah merasa puas, terdakwa kemudian mengirimkan lokasi kosannya di Jalan Dukuh Kupang Barat Gang I nomor 96, Kecamatan Sawahan, kota Surabaya kepada DPO Sawir.

Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, teman DPO Sawir yaitu DPO Solihin menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa sudah berada di depan kosan terdakwa. Terdakwa kemudian keluar untuk mengambil ekstasi dari DPO Solihin secara langsung. Setelah itu, terdakwa kembali ke dalam kamar kosannya.

Menurut Jaksa Ocky, maksud terdakwa membeli narkotika jenis ekstasi tersebut adalah untuk digunakan dan dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp.50 ribu per butir.

Jaksa Ocky juga menyatakan bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 kali dari DPO Sawir melalui DPO Solihin.

Ternyata, perilaku terdakwa sudah diketahui oleh polisi. Pada hari Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh Polrestabes Surabaya karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Saat kosan terdakwa digeledah, ditemukan barang bukti berupa 13 butir pil dengan logo “channel” warna merah muda, serbuk warna merah muda, dan sebuah handphone merk iPhone 6 Plus warna putih.

Berdasarkan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti tersebut adalah tablet MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Narkotika.

Karena terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Jaksa Ocky membacakan surat dakwaan tersebut di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 16 Juli 2024.