Jakarta – Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta bakal kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan terhadap Kevin dilakukan bersama dengan orang yang dipanggil untuk pemeriksaan tambahan.
“Untuk agenda pemeriksaan Rabu tanggal 18 Oktober 2023, 3 orang saksi pemeriksaan tambahan. Salah satunya adc Ketua KPK RI,” kata Ade Safri dalam keteranganya, Rabu (18/10/2023).
Adapun pemeriksaan tambahan terhadap ketiga saksi tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan kasus pemerasan yang sebelumnya dilakukan pada Jumat 13 Oktober 2023.
Selain pemeriksaan tambahan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 16 saksi lain di lingkungan KPK, Kementan, Eks Wakil Ketua KPK 2007-2011, dan saksi lain.
“Seorang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011, 6 orang saksi ajudan pejabat eselon 1 di Kementan RI, satu orang Pamwal Ketua KPK RI, dan delapan orang saksi lainnya,” sebut dia.
Sejauh ini tercatat sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terbaru dan berhasil ditemui awak media yakni Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang diperiksa Selasa, 17 Oktober 2023.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Saut Situmorangmemberikan kesaksian sebagai ahli di Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (17/10/2023). Kehadiran Saut dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia Tahun 2021.
Terpantau, Saut datang seorang diri ke Gedung Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal KhususPolda Metro Jaya. Dia tiba pada pukul 10.00 WIB. Saut menggunakan kaos hitam bertuliskan kaos reformasi dikorupsi dibalut jaket berbahan jeans.
Dalam kesempatan itu, Saut mengaku akan membeberkan secara detail UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Itu yang mengatur semua KPK harus seperti apa bekerjanya. Tata kerja KPK itu diatur dari apa, dari hampir 90 peraturan itu terakhir saya meninggalkan KPK itu ada peraturan No 3 Tahun 2018,” kata dia kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Saut mengatakan, Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, salah satunya menyinggung alur penerimaan laporan masyarakat yang diterima pada bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.
“Di situ mengatur seperti apa KPK kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan sebagainya,” ujar dia.
Saut mencontohkan, ketika ia datang ke KPK memberikan surat pengaduan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK. Itu artinya sudah masuk definisi ditangani KPK.
“Si (penerima) pengaduan masyarakat lapor ke pimpinan itu kan soal lain. Tapi gak ada alasan pimpinan gak tahu sudah ditangani, yaudah itu aja,” ujar dia.
Tak hanya soal tata kerja KPK, Saut juga akan memberikan keterangan mengenai beberapa poin yang tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saut mengatakan, pada pasal 36 terurai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
“Itu mereka sudah memperkirakan, tidak ada alasan, langsung tidak langsung lho, lewat temanmu juga nggak boleh lho. Bener nggak. Di ayat itu langsung tidak langsung, jadi adikmu juga nggak boleh. Paham? Di Pasal 65 nya di pidana 5 tahun. Itu dulu,” ujar dia.
Saut memastikan akan membeberkan secara gamblang hal-hal yang diketahui selama menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan KPK. Dia berharap kasus ini bisa diusut secara tuntas dan terang-benderang.
“Nggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan kamu, benar enggak,” ujar dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com