Lukas Enembe Sudah Bisa Rawat Jalan, Sidang Vonis Dijadwalkan Kamis 19 Oktober 2023

by -193 Views

Jakarta – Pembacaan vonis Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi diagendakan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Oktober 2023 besok.

Pembacaan putusan sempat ditunda karena penahanannya harus dibantarkan dengan alasan sakit.

Baca Juga

“Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (18/10/2023).

Ali meyakini Lukas Enembe bisa dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendengarkan vonis hakim. Menurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.

“Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan,” kata Ali.

Diberitakan, jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe penjara 10 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Lukas Enembe juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350. Uang itu harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun,” kata jaksa.

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dituntut hukuman 10 tahun dan 6 bulan kurungan penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim mencabut hak politiknyaLukas Enembe.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,”pintaJaksa KPK Wawan Yunarwanto ke majelis hakim dalam sidangtuntutan Lukas Enembedi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Pada kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa KPK turut menyoroti perilaku Gubernur nonaktif PapuaLukas Enembeyang tidak sopanselama menjalani persidangan terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ketidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menyampaikan tuntutan pidana. Hal-hal yang memberatkan di antaranya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan,” kata Wawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya terdakwa belum pernah dihukum. “Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Wawan.

Jaksa KPK lainnya Arjuna Budi menambahkan, terdakwa Lukas Enembe telah melakukan perbuatan-perbuatan di antaranya mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian dan melemparkan mikrofon di depan hakim.

“Perbuatan terdakwa Lukas Enembe tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court) dengan maksud dan tujuan merongrong kewibawaan lembaga peradilan,” ujar Arjuna Budi.

Oleh karenanya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court. “Dan dapat dijadikan alasan untuk memperberat hukuman atas terdakwa,” ucap Arjuna.