Mochamad Priono, Auditor BPK, Mengungkap Keterangan Terkait Kasus Hilangnya 152,8 Kilogram Emas di Antam – Deliknews.com

by -150 Views

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mochamad Priono, menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus hilangnya 152,8 kilogram emas di Butik Antam Surabaya 1. Terdakwa dalam kasus ini adalah Endang Kumoro, mantan kepala Butik, Misdianto, administrator office, Ahmad Purwanto, staf, dan Eksi Anggraeni.

Dalam kesaksiannya, Mochamad Priono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, Endang Kumoro dan Eksi Anggraeni melakukan kesepakatan dengan funder (pembeli) untuk menjual emas Antam dengan harga di bawah pasaran. Selain itu, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad diduga memberikan emas Antam kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur pembayaran. Untuk menutup kekurangan tersebut, mereka membuat laporan stok opname harian palsu agar tidak ada kecurigaan.

Tidak hanya itu, Mochamad Priono juga mengungkap adanya pemalsuan surat kuasa pengambilan emas atas nama funder Eksi Anggraeni. Eksi Anggraeni sendiri memberikan uang dan barang kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad sebagai ucapan terima kasih atas pemberian emas melebihi faktur.

Mochamad Priono juga menyebut bahwa pada tanggal 20 Maret 2018, Eksi Anggraeni menjual emas Antam kepada Budi Said dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran. Dalam transaksi tersebut, Budi Said mentransfer uang sebesar 10,6 miliar untuk 20 kilogram emas, namun faktur yang dibuat hanya mencantumkan jumlah 17,6 kilogram, sehingga terdapat selisih sebanyak 2,4 kilogram emas.

Selain itu, Mochamad Priono juga menemukan bahwa pemberian emas Antam kepada Eksi Anggraeni yang tidak sesuai dengan faktur terjadi pada tanggal 1, 2, 12, dan 14 November 2018. Perlu diketahui juga bahwa saat pengambilan emas, Eksi Anggraeni masuk ke dalam kantor PT Antam, padahal seharusnya pengambilan dilakukan di luar gedung dan sebelum diserahkan, emas tersebut harus ditimbang terlebih dahulu.

Sentot SH, selaku kuasa hukum Endang Kumoro, mengatakan bahwa Budi Said bisa terjerat pidana jika ditemukan memiliki kelebihan emas. Namun, dia menegaskan bahwa PT Antam sebagai anak perusahaan PT Inalum (Indonesia Asahan Aluminium) tidak terlibat dalam kasus ini sebagai pelaku korupsi, melainkan hanya sebagai penadah.