Ali Susanto Tidak Pernah Memberikan Klarifikasi terkait Kerjasama Fransisca dengan Harjanti Hudaya, Menurut Deliknews.com

by -117 Views

Ali Susanto, orang dekat Fransisca dan suaminya, menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya dalam persidangan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan perkara nomer 768/Pdt.G/2023/PN. Sby. Kamis (16/11/2023).

Fransisca menjadi Penggugat dalam persidangan tersebut, sedangkan Tergugat I Subandi Gunadi, Tergugat II Harjanti Hudaya, dan Tergugat III Justini Hudaja. Fransisca dalam gugatannya meminta majelis hakim untuk menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan modal pokok sebesar Rp. 2.832.500.000 kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai, seketika, dan sekaligus lunas. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 14.036.675.000 kepada Penggugat.

Dalam persidangan, Ali Susanto mengatakan bahwa dia mengenal suami Fransisca sudah sangat lama, sekitar tahun 2003, namun baru mengenal Fransisca di tahun 2017 ketika akan menjual cincin berliannya. Ali juga menyebut bahwa di tahun 2019, Fransiska diperlihatkan bersama Harjanti Hudaya (Tergugat II).

Menurut Ali, hubungan antara Fransisca dengan Harjanti adalah kerjasama di bidang pembelian property murah atau pabrik yang akan colaps. Fransisca berdomisili di Jakarta, sedangkan Harjanti dan suaminya Subandi di Surabaya. Mereka berhubungan usaha melalui Hand Phone.

Ali juga menyebut bahwa total modal yang sudah disetor oleh Fransisca kepada mereka kurang lebih sekitar Rp. 3 miliar. Berkaitan dengan cincin berlian, nilainya sekitar Rp 1,4 Miliar. Dari 4 lembar Cek yang diberikan, salah satu Cek dengan nilai Rp 250 juta dicoba mencairkan ke Bank, namun ternyata cek tersebut blong.

Ali juga menjelaskan bahwa dia hanya mendengar cerita dari Fransisca tanpa melihat dokumen perjanjian kerjasama antara Fransisca dengan Harjanti Hudaya.

Setelah persidangan, kuasa hukum Tergugat menyatakan bahwa selama proses penanganan perkara ini, pihaknya belum menemukan apa bentuk kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat. Menurut mereka, yang ada hanyalah pinjam meminjam. Kuasa hukum lainnya juga menyatakan bahwa hubungan antara Penggugat dan Tergugat hanyalah pinjam meminjam berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan.