Pelaku Pembunuhan di Maniamolo Dicurigai karena Motif Dendam

by -99 Views

Nias Selatan, deliknews – Tersangka Pembunuhan berinisial “FD” alias Ama Wita (40 tahun) terhadap korban “SL” alias Ama Ester Laia (48 tahun) warga Desa Hiliaurifa Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan akhirnya ditangkap.

Tersangka ditangkap di rumah kakak tersangka di Desa Faomasi Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan, Jumat (28/6/2024).

Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., SH., MH melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Fredy Siagian mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pukul 00.30 WIB dini hari yang menewaskan Sito’olo Laia alias Ama Ester (48) yang dilakukan oleh tersangka Fa’ahakho Dodo Dakhi alias Ama Wita (40).

Menurut Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Fredy Siagian, berdasarkan keterangan saksi, sebelum pembunuhan terjadi, pada Kamis beberapa jam sebelum kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB, saksi bernama Artinus Laia hendak mengambil uang dari toko karet ke Desa Faomasi Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo.

Selanjutnya, korban “SL” alias Ama Ester Laia diminta untuk ikut menemani Artinus Laia, dan keduanya berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing. Di tengah perjalanan, pelaku menghadang korban “SL” alias Ama Ester Laia yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

Tersangka langsung menusuk korban “SL” alias Ama Ester di telapak tangan kiri, hingga tombak tersebut tertancap kuat di telapak tangan korban. Kemudian tersangka juga menusukkan tombaknya di dada korban.

Melihat kejadian tersebut, teman korban, Artinus Laia, menghampiri korban, sementara tersangka “FD” melarikan diri.

Artinus Laia langsung memberitahukan Kepala Desa Hiliaurifa melalui telepon, dan Kepala Desa tersebut langsung menghubungi Polres Nias Selatan.

Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menangkap tersangka. Di TKP, korban dibawa ke Rumah Sakit Stella Maris Teluk Dalam untuk dilakukan visum. Selain itu, 4 batang tombak berukuran 2 meter yang diduga digunakan oleh pelaku diamankan.

Tersangka berhasil diamankan pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kakaknya di Desa Faomasi Hilasmetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan.

Fredy Siagian menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan aksinya karena dendam terhadap korban, karena sering diancam oleh korban.