Jakarta, CNBC Indonesia – Memiliki uang banyak tentu bisa membawa kebahagiaan. Namun, ada kalanya kita harus cermat dan mempertanyakan asal-usul datangnya uang.
Hal ini dilakukan agar tidak seperti warga India di Australia, Jatinder Singh (39). Singh mendadak punya harta Rp163 M yang dia yakini berasal dari keuntungan investasi.
Sayang, keyakinan tersebut tak membuatnya melakukan verifikasi ulang. Hingga akhirnya, dia pun masuk penjara.
Bagaimana bisa?
Suatu hari pada Mei 2021, Singh yang sedang giat berinvestasi kripto melakukan transaksi rutin ke situs Crypto.com. Dia menyetor uang US$100 atas nama pasangannya, Thevamangari Manivel.
Namun, pihak pengelola menolak transaksi Singh karena ada perbedaan nama antara nama pemilik rekening bank dan nama akun. Seperti biasa, pengelola melakukan pengembalian dana ke rekening Singh.
Saat transfer terjadi, ternyata pihak pengelola melakukan kesalahan fatal. Dalam laporan Canberra Times, dikutip Jum’at (16/8/2024), mereka tak mentransfer sesuai nominal US$100, tapi US$10,4 juta atau Rp163 Miliar.
Kesalahan ini tak diketahui oleh Singh. Dia hanya tahu kalau saldo rekeningnya berubah menjadi Rp163 M.
Mengetahui hal ini, dia langsung senang dan menggunakannya untuk foya-foya dan hidup mewah. Toh, dia sekarang sudah menjadi miliarder dadakan dan berpikir itu keuntungan dari kripto.
Tercatat, dia melakukan pesta dan belanja dari uang tersebut. Dia membeli dua properti dan memberikan US$ 1 juta kepada seorang teman.
Selain itu, dia juga melakukan transfer dana ke beberapa rekening. Total, ada 160 transaksi selama 10 bulan yang memakan dana US$6 juta.
Semua dilakukan tanpa tahu. Kalau uang yang digunakan adalah salah transfer.
Pada saat bersamaan, pihak bank pengelola berulangkali menghubungi Singh perihal kesalahan tersebut. Sayang, dia ogah mengangkatnya dan menganggapnya hanya penipuan semata.
Barulah setahun kemudian, Singh kaget bukan kepalang saat rumahnya didatangi polisi. Polisi menahan warga India tersebut atas tuduhan pencurian.
Di titik ini, dia lantas tahu kalau bahwa uang Rp163 M berasal dari kesalahan transfer. Apa daya, dia tak bisa mengembalikan dana yang sudah dipakai. Maka, mau tak mau dia harus berdiam diri di balik jeruji besi.
“Pelanggaran Singh adalah kurangnya pertimbangan terkait pemahaman buruk atas perdagangan mata uang, keterbatasan pemecahan masalah, dan konsekuensi pengelolaan uang,” kata Hakim Pengadilan Daerah Martine Marich.
Alhasil, sebagai pertanggungjawaban, Jatinder Singh didakwa 361 hari penjara. Sementara Thevamangari Manivel ditahan 209 hari. Hukumanya berjalan pada 2023 sampai sekarang.