Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak memberikan tanggapan terhadap sikap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat yang merahasiakan data penerima zakat meskipun ada putusan Komisi Informasi Sumatera Barat yang memerintahkan Baznas untuk membuka data tersebut. Proses hukum terkait gugatan Baznas terhadap keputusan KI Sumatera Barat terus berlanjut, dengan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang memasuki tahap penyerahan bukti tambahan. Informasi yang diminta PenaHarian.com bukan termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, namun Baznas Sumatera Barat tetap bersikukuh bahwa data penerima zakat tidak boleh diungkapkan ke publik. Pihak PenaHarian.com bersama pengacaranya menekankan bahwa akses informasi yang terbuka penting dalam pengawasan pengelolaan zakat oleh Baznas. Meskipun Baznas menyerahkan bukti tambahan berupa laporan audit kepada PTUN, namun tidak mengungkapkan detail nama dan alamat penerima zakat. Kontroversi terus berlanjut antara Baznas dan PenaHarian.com terkait keterbukaan data penerima zakat yang menjadi sorotan dalam proses hukum ini.