Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (PERMAKIN) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntut pengambilalihan kasus korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX 2021. Mereka menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi Papua tidak berperilaku profesional dalam menangani kasus tersebut yang diduga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 2,58 triliun. Ketua PERMAKIN, Rio, mengungkapkan kecurigaannya terhadap profesionalisme Kejaksaan Tinggi Papua karena Bupati Jayapura, Yunus Wonda, belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun terlibat dalam dakwaan Jaksa di persidangan.
Rio juga menyoroti bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat bukti bahwa Yunus Wonda menerima aliran dana yang tidak sesuai dengan aturan dalam penyelenggaraan PON XX Papua. Mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua diperiksa dan kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Mereka menekankan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka akan kembali melakukan demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih banyak. Permintaan mereka adalah agar Kejaksaan Agung memeriksa dugaan ketidakprofesionalan Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani kasus korupsi dana PON ke XX dan mengambil langkah yang diperlukan.