Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk pensiunan, THR akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan. Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025. Prabowo mengatakan kebijakan tersebut bertujuan membantu aparat negara mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk membantu masyarakat selama liburan, termasuk menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi, serta memberikan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.
Prabowo Subianto Confirms Full Disbursement of Tukin ASN THR
