Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025. THR dan gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%. Sedangkan untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Selain itu, pensiunan akan menerima tunjangan berupa uang pensiun bulanan. Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.
Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah berkontribusi dalam persiapan pemberian gaji ke-13 ini. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para penerima dan membantu dalam persiapan kebutuhan selama libur lebaran.