Menteri Hukum: Pendaftaran Merek Mudah dan Gratis – Simak Penjelasannya

by -17 Views

Pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun pemegang merek tidak sulit, sesuai dengan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dikatakan bahwa pendaftaran merek ini gratis untuk beberapa jenis dan tempat tertentu. Hal ini dilakukan untuk memperkuat nilai ekonomi merek dan melindungi kegiatan usaha di bidang UMKM. Supratman juga mengungkapkan bahwa saat ini pendaftaran merek lebih cepat berkat inovasi pengembangan AI oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini memungkinkan UMKM bersaing dengan merek luar, sambil meminimalisir peredaran produk bajakan.

Dalam laporan terbaru National Trade Estimate (NTE) 2025, pasar Mangga Dua di Jakarta masih dicap sebagai salah satu “sarang barang bajakan” alias barang palsu. Pasar inilah yang terus terkenal dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024. Laporan tersebut juga mencerminkan kekhawatiran besar pemerintah AS terhadap penegakan hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang merupakan kekhawatiran utama, yang menunjukkan perlunya peningkatan penegakan hukum di Indonesia. Hal ini menjadi sorotan pemerintah AS, yang mendesak Indonesia untuk meningkatkan kerjasama penegakan hukum di bidang HKI.

Source link