Perbedaan Makna Buruh dan Karyawan: Penjelasan Mendalam

by -9 Views

Buruh dan karyawan sering dianggap berbeda, meskipun sebenarnya dari segi hukum mereka sama saja. Menurut UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh didefinisikan sebagai “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain” (pasal 1). Hal ini berarti siapapun yang menerima upah atau gaji, tanpa memiliki kapital atau modal, termasuk sebagai buruh, tak peduli mereka bekerja di perkantoran atau di lapangan industri.

Perbedaan antara buruh dan karyawan sebenarnya tidak semata-mata muncul dari pola pikir masyarakat, melainkan diatur oleh pemerintah pada masa rezim Soeharto. Kata “buruh” sendiri sudah dikenal sejak masa kolonial, di mana mereka umumnya merupakan kelompok kerja yang digaji rendah dan kerap dimanfaatkan oleh pemilik modal.

Ketika Indonesia merdeka, isu buruh mendapat perhatian lebih serius terutama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Namun, perubahan rezim ke Soeharto membawa pergeseran dalam kata-kata yang digunakan. Kata “karyawan” mulai muncul sebagai alternatif baru untuk “buruh” sebagai bentuk ketakutan terhadap asosiasi buruh dengan kelompok komunis.

Meskipun buruh akhirnya mendapat kebebasan setelah turunnya Soeharto dari kekuasaan pada tahun 1998, perbedaan antara buruh dan karyawan masih tetap ada. Meskipun keduanya sebenarnya sama dalam hal penerimaan upah atau gaji secara umum, pemisahan antara dua istilah ini telah terlanjur melekat dalam masyarakat Indonesia.

Source link