Pejabat Korupsi Dihukum Mati, Gaji Naik tapi Kinerja Buruk

by -23 Views

Presiden Prabowo Subianto telah resmi meningkatkan gaji hakim pada Kamis (12/6/2025) dengan kenaikan varian hingga 280%. Sebelumnya, selama 18 tahun, hakim tidak mengalami kenaikan gaji meskipun menangani perkara bernilai triliunan rupiah. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memperbaiki lembaga dan memberantas praktik penyelewengan. Meski demikian, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa kenaikan gaji aparatur negara tidak sepenuhnya menghilangkan perilaku korupsi. Kasus serupa terjadi ratusan tahun lalu di masa Hindia Belanda yang merupakan bukti bahwa kenaikan gaji tidak serta merta mengatasi korupsi.

Pada masa Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels, upaya merombak birokrasi dengan menaikkan gaji para aparatur negara seperti J.F.P Filz juga tidak selalu berhasil. Meskipun gajinya dinaikkan dan ancaman hukuman diberlakukan, tetap saja terdapat kasus korupsi yang terjadi. Korupsi ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada tugas khusus seperti yang diemban oleh Filz di Maluku. Meskipun diberi gaji tinggi, tidak mampu menjaga Ambon dengan baik membuat Filz dihukum mati karena dinilai bersalah atas kerugian negara.

Sejarah memberikan catatan bahwa kenaikan gaji tidak selalu menjadi solusi untuk mengatasi perilaku korupsi. Meskipun berharap dengan memberikan gaji tinggi, para aparatur negara akan menjadi lebih jujur dan bekerja lebih baik, namun faktanya tidak semudah itu. Upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi perlu menjadi prioritas utama dalam memperbaiki sistem administrasi negara. Naiknya gaji tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan moralitas dan kinerja pejabat, namun langkah-langkah lain seperti pemberian sanksi yang tegas dan sistem pengawasan yang ketat lebih diutamakan dalam upaya memerangi korupsi.

Source link